Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan kerja adalah menjamin keadaan jasmani maupun rohani terhindar dari kecelakaan atau bahaya yang terjadi pada saat melakukan kegiatan di tempat kerja. Sedangkan Keselamatan kerja adalah cara melakukan pekerjaan yang sesuai dengan peraturan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Dasar Hukum K3
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Tujuan K3
- Agar tenaga kerja terhindar dari kecelakaan kerja
- Dapat mengurangi akibat fatal dari kecelakaan seperti penyakit atau kematian
- Dengan penerapan yang tepat dapat meningkatkan produktivitas kerja
- Menjamin tempat kerja yang sehat dan aman dalam melakukan pekerjaan
Untuk lebih lengkapnya dapat didownload di bawah ini :
Belum ada tanggapan untuk "Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja"
Post a Comment